Senin, 06 Oktober 2008

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM POS PAUD TERPADU
1. LATAR BELAKANG
pembinaan anak secara utuh tidak hanya dapat dilaksanakan sendiri oleh orang tua, akan tetapi harus diintervensi dan difasilitasi oleh Pemerintah daerah melalui kerja sama lembaga/lintas sektoral . untuk membantu pemenuhan pertumbuhan dan kesehatan fisik anak dilakukan melalui program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), sementara untuk pembinaan tumbuh kembang anak balita melalui rangsangan fisik, mental, intelektual,spiritual, sosial dan emosional dilakukan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan program PAUD. ketiga program tersebut diatas yaitu pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Bina Keluarga Balita (BKB) dan PAUD harus dilaksanakan secara terintegrasi (terpadu) , sehingga program pembinaan dan pengasuhan anak bagi keluarga yang memiliki bayi dan balita dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien
2. PENGERTIAN
a. program pos Pelayanan terpadu (Posyandu) adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam menyelenggarakan perkembangan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi
b. Program Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita
c. satuan paud sejenis adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD non formal) yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Bina Keluarga Balita (BKB) dan taman pendidikan anak (TPA)
d. Program PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
e. Pengintegrasian Program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) , Bina Keluarga Balita (BKB) dan PAUD adalah suatu upaya mensinergikan kegiatan penyadaran dan peningkatan pemahaman masyarakat terutama pada orang tua dan keluarga yang memiliki anak dengan memberikan pelayanan kesehatan dasar , perbaikan gizi, stimulan, deteksi dini tumbuh kembang anak, intervensi layanan pendidikan dan ketrampilan kepada orang tua dan anak selama mengikuti kegiatan di Pos PAUD Terpadu
f. Program Pos PAUD Terpadu adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Program Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
g. Pendidik Program Pos PAUD Terpadu adalah anggota masyarakat yang telah dipilih oleh masyarakat dan menjalankan tugasnya secara sukarela yang disebut kader kelompok Pos PAUD Terpadu atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat dan dimungkinkan untuk mendapat pelatihan dan/atau magang guna kelancaran tugas
h. pengelola program Pos PAUD Terpadu adalah kader yang ditunjuk/diangkat oleh masyarakat dan dianggap mampu mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pos PAUD Terpadu
i. Penyelenggara Program Pos PAUD Terpadu adalah orang/kelompok/lembaga atau instansi yang ditunjuk atau diangkat oleh tim kerja operasional (Pokjanal) baik ditingkat kota, tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan untuk menyelenggarakan pelatihan Pos PAUD Terpadu berdasarkan tempat domisili.
j. Kelompok kerja operasional (Pokjanal) Program Pos PAUD Terpadu adalah kelompok kerja operasional yang anggotanya terdiri dari dinas/instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi wanita dan dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.
TUJUAN
a. Memberikan pedoman kepada aparat terkait dan lembaga penyelenggara Program Pos PAUD Terpadu
b. Memberikan acuan kepada masyarakat tentang proses pendidikan anak usia dini dalam penyelenggaraan Program Pos PAUD Terpadu
KEBIJAKAN
berdasarkan latar belakang, pengertian, dan tujuan tersebut diatas dalam upaya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dilapangan, maka kegiatan kegiatan dari program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) , Program Bina Keluarga Balita (BKB) dan Program Pos PAUD Terpadu baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
untuk teknis operasional program Pos PAUD Terpadu dilaksanakan melalui Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) di tingkat Kota , tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan
STRATEGI
untuk melaksanakan kebijakan tersebut diatas, digunakan strategi sebagai berikut :
a. optimalisasi peran kelompok kerja operasional (Pokjanal) Bina Keluarga Balita (BKB) , Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), PAUD dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM/organisasi terkait.
b.membangun kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengembangan program Pos PAUD Terpadu
c. sosialisasi program Pos PAUD Terpadu kepada seluruh komponen masyarakat dalam setiap kesempatan
d. melaksanakan pembinaan dan pelatihan ketrampilan dan kemampuan kepada pengelola dan pendidik (kader/bunda)
e. fasilitasi pembentukan Program Pos PAUD Terpadu
SASARAN
sasaran langsung kegiatan ditujukan kepada anak usia 0-6 tahun (nol sampai dengan enam) tahun yang berasal dari keluarga miskin pada program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), program Bina Keluarga Balita (BKB) dan program PAUD yang telah ada dan yang akan dibentuk yang tidak terlayani di lembaga pendidikan anak usia dini lainnya, baik di Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain maupun taman Kanak-kanak.
Yang dimaksud anak diatas meliputi anak dalam kondisi normal dan anak berkebutuhan khusus yang disebabkan karena kelainan fisik, emosional, mental ,sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Anak anak berkebutuhan khusus berhak memperoleh pendidikan khusus serta dilayani secara insklunsif sesuai dengan kapasitas yang dimiliki dan setiap kelompok Pos PAUD Terpadu terus berusaha meningkatkan kemampuan diri dalam menangani anak anak berkebutuhan khusus.
kehidupan anak sebagian besar waktunya berada dalam pengasuhan keluarga, maka orang tua menjadi sasaran tak langsung dari program ini. Sasaran tak langsung dimaksud adalah orang tua diharapkan mendapatkan model pengasuhan yang tepat sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan ketrampilannya, sehingga kegiatan yang telah diberikan oleh pendidik dalam program Pos PAUD Terpadu dapat dilanjutkan di lingkungan rumah.

Tidak ada komentar: